Bandarqq betbandarqq.com – Awalnya judi secara daring tidak hadir begitu saja di wilayah Indonesia. Sebelum internet menjangkau seluruh wilayah, perjudian dilakukan secara konvensional dengan bertemu langsung di kasino atau tempat judi lokal. Permainan yang ditawarkan juga masih terbatas dengan permainan judi umum, seperti card games, slot games untuk tempat yang lebih modern, dan roulette serta dart.
Namun belakangan mulai marak ditemui judi online yang bertebaran di internet, baik di media sosial ataupun berupa iklan pop-up yang muncul di berbagai website. Sejak tahun 2008, keberadaan judi online telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Akan tetapi, sejak kapan sebenarnya larangan judi online tersebut mulai di terapkan? Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai perkembangan judi secara daring dan larangannya.
Awal Adanya Judi di Indonesia
Di Indonesia, sebenarnya judi sudah mulai berkembang sejak masa kerajaan Hindu-Budha. Judi yang dilakukan masih berupa judi tradisional, dimana pemain; baik lawan, pihak bandar ataupun penonton, berkumpul dalam satu tempat. Tidak jarang pula ditemui aktifitas judi yang dijadikan sebagai tontonan umum, dan pada masa tersebut perjudian masih dianggap sebagai suatu hal yang wajar.
Sebelum adanya larangan judi online, biasanya judi yang dilakukan adalah sabung ayam, sebagai pilihan populer untuk bersenang-senang dan mendapatkan uang tambahan. Sedangkan jenis lainnya masih terbatas dengan permainan kartu sederhana yang dibawa oleh pendatang dari etnis luar Indonesia, khususnya Cina dan Tiongkok. Hal yang sama terjadi ketika Belanda menjajah Indonesia, struktur permainan judi menjadi kian modern dan berkembang.
Pada saat itu, masih belum ditetapkan, namun dengan adanya jumlah umat Islam yang semakin berkembang, larangan berjudi bandarqq betbandarqq.com secara bertahap mulai di legalkan di tempat tertentu. Walaupun pihak kolonial secara resmi tidak melarang kegiatan tersebut, akan tetapi akses yang diberikan pihak kolonial kepada pribumi untuk bermain judi tentu tidak begitu besar.
Perkembangan Judi di Indonesia Masa Kemerdekaan
Ketika Indonesia merdeka, larangan judi online mulai banyak diterapan, bahkan ditetapkan sebagai pasal di dalam Undang-Undang KUHP pada tahun 1974. Di dalam KUHP tersebut, pasal yang menyebutkan tentang judi terdpat di pasal 303 dan 303 bis, atau dalam kata lain pasal yang telah disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan zaman.
Akan tetapi di Indonesia sendiri pernah terjadi pelegalan judi, yakni di Jakarta ketika Ali Sadikin menjabat sebagai gubernur. Ali memang berambisi untuk membuat Jakarta menjadi kota yang lebih modern, dengan mendirikan kasino di daerah Ancol kemudian menarik pajak dengan tinggi. Cara ini berhasil dan di era 70-an, Jakarta sudah mulai berkembang menjadi kota metropolitan.
Larangan judi online kemudian di buat ketika akhir abad ke-20, penggunaan internet mulai marak digunakan, walau belum menyentuh seluruh wilayah Indonesia. Dengan makin di hambatnya aktifitas judi secara konvensional, para bandar kemudian beralih membuat server untuk melakukan perjudian secara daring. Awalnya berjalan lancar karena memang belum ada pelegalan di Indonesia, sebelum kemudiandi tahun 2008 di tetapkan Undang-Undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini dikarenakan mulai banyaknya ditemukan kasus penipuan sebagai efek samping banyaknya orang mencoba bermain judi secara daring dengan iming-iming hasil yang besar. Selain itu, judi sendiri merupakan aktifitas ilegal yang dikecam oleh banyak agama, dari Islam, Kristen, hingga Budha dan Hindu karena membawa efek buruk bagi mereka yang melakukannya.
Perjudian secara Daring
Perjudian sendiri memiliki konsep larangan judi online yang berbeda-beda, namun biasanya sebagai suatu aktifitas bermain dan bertaruh dimana pemenang akan mengambil apa yang dipertaruhkan pihak yang kalah. Menurut undang-undang di pasal 303 KUHP ayat ke-3, perjudian merupakan permainan yang mengharapkan kemenangan berdasarkan keuntungan. Faktor penentu kemenangan juga akan naik bila pemain pernah memainkan permainan yang sama sebelumnya.
Sedangkan perjudian daring merupakan permainan judi yang dimainkan secara virtual, dengan transaksi, permainan, dan taruhan tanpa perlu bertatap muka dengan pemain. Arena yang digunakan untuk bermain biasanya berupa server dengan media akses perangkat mobile ataupun dekstop. Pengertian inilah yang menjadi dasar larangan judi di Indonesia, karena ia tetap memberikan efek negatif pada pemain.
Menurut UU ITE di ayat ke-2 pasal 27, diterangkan bahwa mereka yang sengaja dan tanpa memiliki legalitas melakukan distribusi larangan judi online, memberikan transmisi, ataupun mempermudah akses informasi atau dokumen elektronik yang berkaitan dengan konten judi merupakan seorang pemain atau bandar. Mereka telah melanggar ketentuan dan akan mendapatkan hukuman.
Hukuman tersebut bisa dilihat pada UU tahun 2016 pada ayat ke-2 pasal 45 yang mengatakan bahwa seseorang yang berkualifikasi seperti yang tertulis di UU ITE pasal 27 ayat ke-2, akan dipenjara paling lama 6 tahun, sedangkan denda yang dibayarkan paling banyak 1 miliar rupiah. Hukuman penjara dan denda akan diberikan ketika penjudi tersebut setelah persidangan dilakukan.
Saat ini undang-undang tersebut mulai dijalankan dan makin di perketat oleh aparat hukum. Ini terlihat dengan banyaknya bandar yang tertangkap karena proses transaksi bocor yang dilakukan oleh pihak bandar atau penjudi. Larangan judi online terlihat makin baik dari tahun ke tahun.
Itulah penjelasan singkat mengenai perkembangan larangan judi online di Indonesia dan hukuman yang akan di dapatkan. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Anda menghindari perjudian, baik untuk menghindari hukuman yang ditetapkan maupun sebagai manusia yang menghindari untuk melakukan perbuatan tercela. Semoga informasi ini bisa membantu Anda untuk memahami larangan judi secara daring di Indonesia.